'Menteri Yuddy Ingkar Janji'
Mereka yang menjadi PNS harus melalui perekrutan yang profesional dan memenuhi kualifikasi tertentu.
JAKARTA -Kekecewaan terhadap Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi terus disuarakan. Menteri Yuddy dianggap ingkar janji atas apa yang ia sudah janjikan sebelumnya, mengangkat para tenaga honorer.
Kekecewaan ini kembali disuarakan oleh Ketua Honorer K2 Indonesia (FKH2I), Titi Purwaningsih.
"Kalau Menteri Yuddy sudah janji ya ditepati," ujar Titi dalam dialog Polemik dengan topik 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' , Sabtu (13/2/2016).
Titi menjelaskan bahwa janji tersebut terlontar ketika Menteri Yuddy menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 15 September 2015 lalu.
Saat itu, Menteri Yuddy berjanji akan menaikkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap, dari tahun 2016 hingga tahun 2019.
Meski janji yang disampaikan secara lisan oleh Menteri Yuddy dalam rapat dengar pendapat tersebut, Titi mengatakan janji Menteri Yuddy disampaikan di hadapan Menteri Keuangan, Anggota Komisi II, PGRI, DPD RI, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Namun tanggal 20 Januari 2016 Menpan RB batalkan dengan alasan tidak ada regulasi dan tidak ada anggaran. Kami kaget. Padahal sudah disepakati di tanggal 15 September 2015 dalam rapat dengar pendapat itu," kata Titi.
Salah seorang anggota Komisi II DPR, mitra kerja kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditempat yang sama mengaku heran dengan keputusan Menteri Yuddy.
Arman menceritakan, saat itu di Komisi II --membidangi pemerintahan --sedang digelar rapat dengar pendapat terkait tenaga honorer di akhir tahun 2014.
Di tahun 2015, rapat tersebut kembali digelar, dan dihadiri juga oleh Menteri Yuddy. Dari hasil rapat itu, KemenPAN RB meminta waktu untuk melakukan verifikasi jumlah tenaga honorer yang ada.
Amran mengatakan, ketika rapat kedua sampai ketiga digelar, KemenPAN RB telah menyodorkan langkah sebelum mengangkat nasib tenaga honorer, yakni dilakukan verifikasi, kemudian dilakukan pengangkatan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019.
Pada tanggal 20 Januari 2016, Amran mengungkapkan pihaknya kembali memanggil Menteri Yuddy beserta jajarannya untuk mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tenaga honorer.
"Pak menteri katakan mohon maaf karena payung hukumnya, PP Nomor 56 Tahun 2012 itu berakhir di Desember 2015, sehingga tidak ada lagi peluang untuk angkat tenaga honorer yang disepakati. Sehingga saat itu stuck (tersendat). Kami kaget kok kenapa jawaban itu yang kami dapatkan," ujar Anggota Komisi II Fraksi PAN, Amran.
Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman sebelumnya menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa pegawai honorer K2 tidak kunjung menjadi PNS.
Pertama, pihaknya mengaku kesulitan mencari celah hukum untuk mengangkat pegawai honorer karena terbentur pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa mereka yang menjadi PNS harus melalui perekrutan yang profesional dan memenuhi kualifikasi tertentu.
Kualifikasi tersebut, dilakukan melalui tes bidang dan tes lainnya sesuai dengan tes CPNS yang biasa dilaksanakan dan harus memenuhi kriteria lainnya.
Kedua, lanjut Herman, tidak adanya anggaran untuk menaikkan status honorer K2 menjadi PNS karena terdapat 440.00 pegawai honorer yang harus diangkat. Sementara anggaran yang ada, tidak memungkinkan untuk melakukan pengangkatan.
"Kalau PNS, hitunglah Rp. 5 juta satu bulan. Belum tunjangan dan segala macamnya untuk 400 ribu orang. Sementara anggaran KemenPAN-RB tidak sampai sebegitu besarnya," ungkap Herman.
Namun begitu, pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan nasib honorer K2 di Indonesia dan menunggu keputusan dari presiden mengenai hal tersebut.
Simon, salah seorang Tenaga Administrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mengaku sudah berjuang sejak beberapa tahun lalu agar tak lagi menjadi pegawai honorer.
Sejak tahun 2004 hingga kini, cerita Simon, upah yang diterima Simon hanya sebesar Rp300.000.
"Saya kerja dari tahun 2004 dengan gaji 300 ribu sampai sekarang. Itu yang membuat kami, sesuai dengan tema hari ini betul-betul kami mengejar takdir," ujar Simon.
Simon merupakan salah satu peserta aksi para tenaga honorer yang beberapa hari lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan.
Perjuangannya ke Jakarta pun cukup menguras banyak uang. Bahkan, Simon mengungkapkan honor yang ia terima telah habis hanya untuk memperjuangkan haknya mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Semua hampir tiga tahun honor kami habis dalam perjuangan," kata Simon.
Beruntung, Simon mendapatkan keringanan biaya ketika harus pergi ke Ibukota dari Persatuan Guru Republik Indonesia, yaitu biaya menginap di Wisma PGRI dengan harga yang sangat terjangkau.
"Perjuangan ini betul-betul menyedihkan. Contoh kami dari Mamasa, itu membutuhkan biaya yang banyak. Kami bolak-balik datang ke Jakarta, membutuhkan biaya yang banyak. Kami nginap ini kebetulan dari PGRI, kami nginap di wisma PGRI dengan biaya yang murah," kata Simon.
Keringanan biaya yang dialami Simon juga didapat dari uang urunan yang dilakukan oleh para tenaga honorer yang tergabung ke dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) meski tidak begitu besar bantuannya.
"Ada yang 20 ribu, ada yang 50 ribu itu kami pakai untuk ongkos kami di Jakarta, dengan tujuan ingin sampaikan aspirasi teman-teman, baik dari guru maupun tenaga administrasi lainnya dan operator di setiap instansi," ucap Simon. (tribun/nic)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-guru-honorer-di-istana-merdeka_20160210_182146.jpg)