Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

Panggilan Kedua, Polda Metro Tunggu Kehadiran Ivan Haz

Penyidik Polda Metro Jaya menunggu kehadiran Ivan Haz hingga sore nanti. Apabila tidak hadir

KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (29/2/2016) merupakan panggilan kedua bagi anggota DPR RI, Ivan Haz yang adalah tersangka KDRT terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) di Apartemen Ascott, akhir September 2015.

‎Penyidik Polda Metro Jaya menunggu kehadiran Ivan Haz hingga sore nanti. Apabila tidak hadir, penyidik akan melakukan jemput paksa pada yang bersangkutan.

"‎Kita tunggu saja hari ini, karena kami sudah lakukan panggilan kedua. Kalau tidak hadir, kami keluarkan surat perintah membawa dan dilakukan penangkapan," beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

Ditanya soal apabila tidak hadir, dan dilakukan upaya jemput paksa, apakah penyidik mengetahui keberadaan Ivan Haz, mantan Kapolsek Penjaringan ini mengaku mengetahui dimana Ivan Haz berada.

Tidak hanya itu, sesuai dengan UU MD3, dimana untuk memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden Jokowi, Krishna sudah mengantongi izin tersebut.

"‎Kalau Senin ini yang bersangkutan hadir itu bagus, kalau tidak hadir ya lebih bagus lagi," tegasnya.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan