Minggu, 5 Oktober 2025

Politikus PPP Apresiasi Langkah Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham dan Bambang

‎Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Iqbal mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memberikan deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bamban

Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Iqbal mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memberikan deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Saya kira sudah tepat Jaksa Agung mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2016).

Iqbal menuturkan, Abraham dam Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang telah banyak berbuat untuk negara dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Menurutnya, langkah Jaksa Agung melakukan deponering terhadap AS dan BW dapat memicu pimpinan KPK bekerja lebih baik lagi pada masa mendatang.

"Tentu keputusan ini harus dilandaskan semangat kegiatan pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang‎," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan perkara atau deponering kasus yang mendera Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved