Emir Moeis Ingin Ungkap Tabir Kasus PLTU Tarahan Lampung
Izedrik Emir Moeis, terpidana kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, telah selesai menjalani masa tahanannya
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis, terpidana kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, telah selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, mantan Bendahara PDI Perjuangan ini sempat diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Saat dikonfirmasi wartawan, Emir membenarkannya.
"Saya sudah diperiksa oleh (Bareskrim) Mabes Polri. Selama ini saya berkeyakinan, saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," ungkap Emir, Sabtu (5/3/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan Emir ke Mabes Polri terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.
Dalam hal ini, kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir. Pirooz sebelumnya dilaporkan mantan staf Emir yang bernama Zuliansyah Putra ke Mabes Polri.
Emir kemudian mempersilahkan untuk bertanya kepada pelapor, dalam hal ini mantan stafnya. "Tanyalah sama beliau, poin apa saja yang dipalsukan yang sangat merugikan saya, ujarnya.
Emir menegaskan, kasus dugaan suap PLTU Tarahan Lampung yang selama ini ditimpakan kepadanya jelas-jelas telah merugikan dirinya.
"Saya merasa dizolimi selama ini," tegas Emir Moeis.