Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU Terorisme

Revisi Undang Undang Terorisme dan Pasal Guantanamo

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dalam draf revisi Undang Undang Terorisme terdapat satu pasal yang dinilai sebagai Pasal Guantanamo.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Diskusi revisi Undang Undang terorisme bersama LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dalam draf revisi Undang Undang Terorisme terdapat satu pasal yang dinilai sebagai Pasal Guantanamo.

Dalam pasal 43 huruf b dinyatakan bahwa perluasan kewenangan dapat meliputi penempatan orang tertentu di tempat tertentu selama 6 bulan.

Menurut Arsul, poin 'orang tertentu' dan 'di tempat tertentu' harus dijelaskan secara rinci, agar tidak ada pemaknaan berbeda dari pasal tersebut.

"Orang tertentu dan di tempat tertentu ini apa bentuknya? Siapa yang ditempatkan? Kalau ada perbedaan makna, bisa saja penegak hukum. Makanya saya bilang pasal Guantanamo," jelasnya saat diskusi bersama LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Padahal, jelas Arsul, proses deradikalisasi dapat dilakukan secara baik seperti mengadakan seminar dan sosialisasi tanpa harus menempatkan orang tertentu di tempat tertentu seperti yang tertuang di dalam draf revisi undang-undang tersebut.

Norma tersebut harus dikritisi semua pihak agar tidak terjadi pusat penahanan seperti di Guantanamo.

Kata dia, sampai saat ini belum ada rambu-rambu yang ketat perihal perluasan pencegahan dan kewenangan penegak hukum tersebut.

"Bagaimanapun, nantinya di dalam tempat tertentu itu, siapa saja orang-orangnya? Apakah yang masih terduga? Atau yang sudah menjadi tersangka? Kemudian bagaimana aktivitas mereka? Itu yang harus dikritisi," ungkapnya.

Belum lagi, kata Arsul, hukum Indonesia masih mengenal praduga tidak bersalah yang harus dikedepankan penegak hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan