Kamis, 28 Agustus 2025

Revisi UU Terorisme

RUU Terorisme Abai dengan Nasib Korban

draf revisi UU Terorisme dari pemerintah telah mengabaikan nasib para korban yang terkena dampak aksi terorisme.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Supriyadi Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo menilai bahwa draf revisi UU Terorisme dari pemerintah telah mengabaikan nasib para korban yang terkena dampak aksi terorisme.

Tidak adanya pasal terkait dengan pemenuhan hak korban, merupakan poin penting bahwa pemerintah tidak memikirkan korban dan saksi.

"Iya memang selama ini juga tidak pernah ada tentang pengaturan tentang korban dalam UU Terorisme tahun 2002 dan yang akan dibuat besok. Ini bukti negara tidak ada untuk para korban," kata Supriyadi saat diskusi bersama LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Supriyadi menjelaskan bahwa selama ini, penanganan korban di masa darurat tidak pernah diperhatikan.

Pasalnya, pemerintah tidak langsung turun tangan ketika sesaat terjadinya aksi terorisme berlangsung.

Dalam kasus pemboman di kawasan Kuningan dan JW Marriot misalnya, banyak korban yang akhirnya meninggal akibat tidak ada penanganan langsung dari pemerintah.

Padahal di masa-masa kritis seperti itu, pemerintah langsung menentukan rumah sakit mana saja yang dapat langsung melakukan penanganan.

"Kami menginginkan kepada Kementerian Keuangan yang langsung turun tangan bertanggungjawab atas penaganan korban disaat masa kritis. Jangan ada oper-operan tanggung jawab lagi," katanya.

Dirinya berharap agar DPR juga dapat melakukan penambahan pasal mengenai korban dalam RUU Terorisme yang direncanakan dibahas pada April 2016 mendatang.

Mengingat satu-satunya celah hanya berada pada pembahasan di DPR.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan