Teten Masduki Diminta Tindak AB yang Terindikasi Salahgunakan Wewenang
Ombudsman menemukan indikasi AB menyalahgunakan wewenangnya terkait perizinan PT XY.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kepala Staf Presiden Teten Masduki segera menindak seorang anak buahnya, AB.
Pasalnya, Ombudsman menemukan indikasi AB menyalahgunakan wewenangnya terkait perizinan PT XY.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan pengusutan itu penting untuk mengetahui apakah ada perusahaan lain selain PT XY yang menjadi korban AB.
"Kasus ini kami serahkan ke KSP (Kantor Staf Presiden) untuk diusut lebih lanjut," kata Lie saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Lie, saat mendampingi EF, perwakilan PT XY, oknum tersebut juga memberikan kartu nama beratribut Kantor Staf Presiden.
Selain menekan pejabat Ombudsman, AB juga memaksa petugas Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang menerbitkan izin Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) .
"Sudah jelas di sini kepentingan PT XY ini diberikan perlakuan istimewa oleh saudara AB yaitu dengan menekan staf kami, menekan juga staf di kementerian lingkungan hidup dan di pemerintah Kabupaten Tangerang. Tentunya hal ini merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan itu tidak dapat ditolerir," kata Lie.
Ketika ditanya mengenai adanya unsur pemerasan pada kasus tersebut, Lie menolak memberikan komentarnya.
Menurut Lie, lembaganya tidak bertugas untuk mengurusi soal pemerasan atau suap.
"Apakah dalam kasus ini ada unsur suap menyuap itu di luar kewenangan kami," kata Lie.
Menurut Lie, oknum AB berjenis kelamin laki-laki dan bertugas sebagai peneliti di KSP.
Lie menambahkan AB sebenarnya sedang ditarik dari institusi asalnya.
"Tapi apakah masih berstatus pejabat KSP saya belum tahu," tukas Lie.