Pilkada Serentak
Kemendagri Usulkan Sanksi Untuk Partai Tak Usung Calon di Pilkada
Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberian sanksi terhadap partai yang tidak memajukan pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberian sanksi terhadap partai yang tidak memajukan pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang.
Menurut Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali hal tersebut perlu agar tidak ada calon tunggal.
"Dalam usulan kami, setiap partai yang mempunyai kursi di DPRD wajib mengusung pasangan calon baik secara sendiri maupun koalisi. Ini penting agar tidak ada calon tunggal," jelasnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Akbar menjelaskan setiap partai yang memiliki kursi mempunyai kewenangan untuk mengusung pasangan calon dan hal tersebut harus dipergunakan sebaik mungkin oleh partai.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka partai akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengajukan pasangan calon pada Pilkada periode berikutnya.
"Sanksinya tidak bisa lagi berpartisipasi pada pilkada berikutnya. Biar mereka benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik," tambahnya.
Hal tersebut berdasarkan pada pengalaman pilkada 2015 yang masih bermasalah dengan adanya calon tunggal di beberapa wilayah seperti Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/akbar-ali_20160318_174206.jpg)