Senin, 13 April 2026

Pilkada Serentak

Kemendagri Usulkan Sanksi Untuk Partai Tak Usung Calon di Pilkada

Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberian sanksi terhadap partai yang tidak memajukan pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali di kantor Bawaslu, Jumat (18/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberian sanksi terhadap partai yang tidak memajukan pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang.

Menurut Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali hal tersebut perlu agar tidak ada calon tunggal.

"Dalam usulan kami, setiap partai yang mempunyai kursi di DPRD wajib mengusung pasangan calon baik secara sendiri maupun koalisi. Ini penting agar tidak ada calon tunggal," jelasnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Akbar menjelaskan setiap partai yang memiliki kursi mempunyai kewenangan untuk mengusung pasangan calon dan hal tersebut harus dipergunakan sebaik mungkin oleh partai.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka partai akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengajukan pasangan calon pada Pilkada periode berikutnya.

"Sanksinya tidak bisa lagi berpartisipasi pada pilkada berikutnya. Biar mereka benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik," tambahnya.

Hal tersebut berdasarkan pada pengalaman pilkada 2015 yang masih bermasalah dengan adanya calon tunggal di beberapa wilayah seperti Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved