Pendamping Dana Desa, Eks Fasilitator PNPM Harus Ikuti Aturan
Padahal, Undang-Undang (UU) memerintahkan pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka
Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah menyelesaikan revisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP No. 43 Tahun 2014,PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015. Beberapa poin strategis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Desa adalah sebagai berikut: a) Kewenangan desa; b) Mengangkat dan menciptakan pola demokratisasi liberatif di desa melalui kesakralan musyawarah desa; c) Reformulasi pengalokasian Dana Desa; d) Sistem pelaporan keuangan desa; dan e) Sistem penghasilan Kepala Desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-desa-perbatasan-ri-malaysia_20141114_141151.jpg)