Senin, 11 Mei 2026

Listrik di Papua Memprihatinkan, Sudirman Said Pahami Maksud Dewie Limpo

Sudirman Said mengakui bahwa dirinya dititipi proposal proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, oleh Dewie Yasin Limpo

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri ESDM Sudirman Said 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui bahwa dirinya dititipi proposal proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, oleh Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR.

Sudirman yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku menerima proposal dari Dewie menyatakan tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh politikus Partai Hanura itu untuk merealisasikan pengerjaan proyek.

Dirinya juga tidak mengetahui mengapa proposal tersebut dititipi kepada terdakwa. Dirinya juga menyatakan baru pertamakali dititipi proposal oleh terdakwa.

Menurutnya, tindakan Dewie memasukan proposal ke Kementerian ESDM wajar kendati sepatutnya melalui usulan pemerintah daerah. Sebab, tidak sedikit politisi menerima aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan (dapilnya) dan berusaha untuk merealisasikannya.

Kondisi listrik di Papua memang sangat memprihatinkan dan beberapa kabupaten secara langsung telah mengajukan usulan ke kementerian yang dipimpinnya dan Papua termasuk dari enam provinsi di Indonesia Timur yang masuk dalam program Indonesia Terang.

"Papua sangat minus listriknya dan saya bisa memahami mengapa beberapa kabupaten menyampaikan usulan itu," kata Sudirman saat menjadi saksi untuk Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dia mengatakan proposal yang diberikan tidak memenuhi syarat. Pasalnya, proposal tersebut tidak disertai dengan studi kelayakan sebagaimana yang dipersyaratkan pemerintah sehingga tidak dimasukan dalam APBN tahun 2016.

"Jadi proposal itu tidak sempat dimasukan dalam anggaran karena belum memenuhi persyaratan," katanya.

Menurut Sudirman, studi kelayakan mutlak dilakukan untuk menentukan anggaran yang diperlukan dalam pembangunan suatu proyek.

Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiady Jusuf.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah
berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.

Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun, jumlah yang disepakati hanya tujuh persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved