Jumat, 22 Agustus 2025

Jaksa Disuap

Keterangan Marudut kepada Tim Jamwas Tentukan Hasil Pemeriksaan

Nanti dicocokkan dengan keterangan dari pihak Kejati

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Marudut meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Marudut ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menjelaskan keterangan perantara suap, Marudut Pakpahan, untuk dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, akan menentukan arah hasil pemeriksaan timnya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Marudut dan dua pejabat PT. BA yang tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan terdahulu.

"Nanti dicocokkan dengan keterangan dari pihak Kejati (DKI Jakarta). Tapi tidak Marudut saja ada dua tersangka lain yang diperiksa untuk tahu arah dugaan percobaan (penyuapan)," kata Widyo saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).

Widyo menyebutkan pemeriksaan Marudut, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung baru berlangsung setelah ibadah salat Jumat hari ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan yang dipimpin Inspektur 2 Jamwas, Babul Khoir, masih berlangsung di gedung KPK.

Sebelumnya, Tim Klarifikasi Jamwas telah memeriksa beberapa jaksa pada Kejati DKI Jakarta yaitu Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.

Pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah diperiksa tim Jamwas.

Mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Andi Darmawangsa

Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama  Marudut  di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.

Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan