TOPIK
Jaksa Disuap
-
"Dua saksi yakni Ahlal dan Melistri, Staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu diperiksa untuk tersangka PP,"
-
"Satu saksi yakni Melistri, staf intelijen Kejaksaan Tinggi bengkulu diperiksa untuk tersangka AAN dan PP,"
-
"Pemeriksaan pada Asintel Kejati Bengkulu hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan kemarin dengan alasan surat panggilan belum diterima,"
-
"Tiga saksi yakni Edi Sumano, Sugeng dan Jhoni diperiksa untuk tersangka AAN (Amin Anwari) dan PP (Parlin Purba),"
-
Diduga suap diberikan terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai
-
KPK hingga kini belum menyentuh Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
-
"Kita tahu delik suap adalah delik berpasangan tidak berdiri sendiri apalagi delik suap sempurna. Ada pemberi ada penerima," kata Hendra.
-
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua pejabat PT Brantas Abipraya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,
-
"Kami tidak ajukan banding. Kedua klien kami terima putusan hakim,"
-
Menurutnya pimpinan KPK, Agus Rahardjo cs juga harus merespon segera putusan tersebut.
-
Kalau bicara keadilan harusnya begitu (ada yang dimintai pertanggungjawaban). Karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri
-
Sudi Wantoko dijatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta
-
Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum
-
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni.
-
Uang itu, kata Marudut, diberikan oleh Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT Brantas Abipraya.
-
Usai main golf, mereka yang hadir membicarakan perkara yang terjadi di PT Brantas Abipraya.
-
JPU KPK menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi.
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya
-
Dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno,
-
Pasalnya, hasil kesimpulan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah menyatakan dua yang hendak disuap itu tidak terlibat dalam upaya rasuah.
-
Mengenai keterkaitan Sudung dan Tomo, Prasetyo enggan merincinya.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dipastikan bakal menjadi saksi untuk dua terdakwa.
-
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung
-
Berkas perkara milik Direktur Keuangan PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abibraya Dandung Pamularno telah dinyatakan len
-
Hendra memperkirakan sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan ke-2 bulan Juni.
-
Marudut dan Sudung memang saling mengenal karena keduanya beribadah di tempat yang sama.
-
Senior Manager PT Brantas Abipraya sepakat menyerahkan Rp 2,5 mililar agar institusinya tidak diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
Salah satu tempat rekonstruksi tersebut adalah di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
"Sedang berlangsung (rekontruksi suap PT BA). Untuk lokasi pastinya dimana saja nanti saya up date lagi,"
-
Sudung yang ditemui setelah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan menolak berkomentar terkait tudingan pengacara Marudut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved