Prahara Partai Golkar
Agung Laksono Nilai SK Menkumham Jadi Dasar Hukum Bagi Golkar Gelar Munaslub
Agung Laksono menilai surat keputusan (SK) Menkumham mengenai kepengurusan Golkar sesuai dengan semangat rekonsiliasi.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Laksono menilai surat keputusan (SK) Menkumham mengenai kepengurusan Golkar sesuai dengan semangat rekonsiliasi.
Wakil Ketua Umum Golkar itu menilai SK tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Bali.
"Maka SK Menkuhmam keluar tapi dengan catatan tidak didominasi satu kubu. Sehingga kubu Bali dan Ancol menjadi satu. Itu kemudian kepengurusannya diserahkan ke Menkumham," kata Agung ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).
Ia mengatakan keluarnya SK tersebut membuat pelaksanaan Munaslub Golkar pada tanggal 23 Mei 2016 memiliki dasar hukum.
Apalagi, Munaslub digelar berdasarkan semangat rekonsiliasi.
"Rekonsiiliasi yang limitatif, artinya ada batasan-batasan yang diwajibkan untuk melaksanakan Munaslub," ujarnya.
Mengenai posisi di kepengurusan Golkar Bali, Agung tak mempermasalahkannya.
Terpenting, kata Agung, Golkar melaksanakan Munaslub.
Dengan keluarnya SK Menkumham menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk menggelar Munaslub.
"Jadi dengan adanya kepengurusan itu, Munaslub bisa lebih cepat dilaksanakan. Karena itu saya sendiri berkeyakinan SK Menkuhmah bersifat limitatif untuk melaksanakan muaslub, kalau tidak dilaksanakan munaslub berarti mengingkari komitmen, kesepakatan dan semangat islah," ujar Mantan Menkokesra itu.