Selasa, 14 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Golkar Tidak Jadi Tuntut Pemerintah Rp 100 Miliar

rekonsiliasi antara kedua kubu sudah diselesaikan secara internal partai.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersalaman dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Munas Bali di Kantor zkemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar Bali bernomer M.HH-AH.11.01 tertanggal 26 April Tahun 2016 yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.96K/Pdt/2016 tanggal 29 februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menuntut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, sebesar Rp 100 miliar.

Pasalnya, rekonsiliasi antara kedua kubu sudah diselesaikan secara internal partai.

Menurutnya, Munaslub Golkar tidak bertujuan untuk mencari uang dan mengedepankan musyawarah kepada berbagai pihak.

"Kita sampaikan keputusan rapim, rapim sudah memutuskan munaslub. Sudah memaafkan kita sudah menyelesaikan secara musyawarah," ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sementara Menkumham, Yasonna Laoly menjamin bahwa Munaslub Golkar akan digelar.

Pasalnya,  terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.

Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 Miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.

Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadhan.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Surat pernyataan itu berisi tiga pasal krusial yang memastikan Golkar bakal menggelar Munas sebelum puasa tahun 2016 ini. Berikut isi lengkap surat pernyataan ini:

1. Kewajiban Tergugat 1 (Agung Laksono dan Zainudin Amali),  Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menkum HAM) untuk membayar ganti kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan MA nomor: 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Mei 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh keluarga besar Partai Golkar yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum puasa tahun 2016.

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved