Prahara Partai Golkar
Golkar Tidak Jadi Tuntut Pemerintah Rp 100 Miliar
rekonsiliasi antara kedua kubu sudah diselesaikan secara internal partai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menuntut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, sebesar Rp 100 miliar.
Pasalnya, rekonsiliasi antara kedua kubu sudah diselesaikan secara internal partai.
Menurutnya, Munaslub Golkar tidak bertujuan untuk mencari uang dan mengedepankan musyawarah kepada berbagai pihak.
"Kita sampaikan keputusan rapim, rapim sudah memutuskan munaslub. Sudah memaafkan kita sudah menyelesaikan secara musyawarah," ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Sementara Menkumham, Yasonna Laoly menjamin bahwa Munaslub Golkar akan digelar.
Pasalnya, terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.
Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 Miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.
Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadhan.
"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Surat pernyataan itu berisi tiga pasal krusial yang memastikan Golkar bakal menggelar Munas sebelum puasa tahun 2016 ini. Berikut isi lengkap surat pernyataan ini:
1. Kewajiban Tergugat 1 (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menkum HAM) untuk membayar ganti kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan MA nomor: 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.
2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Mei 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh keluarga besar Partai Golkar yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum puasa tahun 2016.
3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016.