Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

Ivan Haz Masih Berstatus Anggota DPR Meski Dipecat MKD

Akom menuturkan Fraksi PPP juga belum mengajukan sanksi untuk Ivan Haz.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai pemecatan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan dalam rapat paripurna terkait pemecatan putra Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan ya, untuk diambil keputusan menyangkut hal itu, jadi belum bisa diambil keputusan," kata Akom di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Akom menuturkan Fraksi PPP juga belum mengajukan sanksi untuk Ivan Haz.

Bila telah menerima surat MKD, Akom memastikan pimpinan DPR mengambil keputusan.

Politikus Golkar itu juga memastikan Ivan Haz masih berstatus Anggota DPR. Meskipun, Ivan sudah tidak aktif berkegiatan di parlemen.

"Tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota, karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan oleh AKD keputusan soal beliau," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan memecat anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Putusan ini diambil dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016). 

Rapat tersebut menyetujui putusan panel MKD yang memberhentikan Ivan Haz, yang sudah diambil sehari sebelumnya. 

"Rapat internal MKD menerima laporan panel MKD tersebut," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan