Menteri Yasonna Berencana Deportasi Lima WNA China
Pemerintah berencana mendeportasi lima warga negara China usai tertangkap TNI Angkatan Udara saat mengebor tanah di Lanud Halim Perdanakusuma.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mendeportasi lima warga negara China usai tertangkap TNI Angkatan Udara saat mengebor tanah di Lanud Halim Perdanakusuma.
Keputusan mendeportasi lima warga negara China menyusul pemberitahuan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahwa mereka tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
"Saya juga ditelepon Menaker bilang nggak ada izinnya itu mereka. Nanti kita deportasi aja lah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurutnya, lima warga asal China ini dikenakan pelanggaran keimigrasian. Mereka diketahui melakukan penggalian lahan tanpa mengantongi izin.
Penggalian lahan di area TNI AU itu dilakukan untuk proyek pembangunan kereta cepat. Mereka menyasar wilayah kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Pantauan Tribunnews, penggalian lahan oleh lima warga China ini berada persis di pinggir tol Jakarta-Cikampek. Sebuah mesin berwarna merah tampak terlihat di perkebunan pohon pisang. Ada pula genset, helm proyek berwarna biru, terpal dan celana jins berukuran pendek. Ada pula sampel tanah dan triplek bertulis huruf mandarin di atas sampel tanah.
Sebelumnya, Danlanud Halim Kol Pnb Sri Mulyo Handoko mengatakan, lokasi pengerjaan proyek kereta api cepat yang digarap lima warga China merupakan lahan milik TNI AU. Lokasi itu kerap dipakai masyarakat untuk berkebun.
"Itu tanah TNI AU, masyarakat memang pakai, tapi itu tanah kami, bukan sengketa. Itu tanah yang kosong enggak ada yang dudukin. Itu masih wilayah TNI AU. Lokasinya di Kelurahan Cipinang Melayu," kata Handoko.
Pihak TNI AU melaporkan lima warga China ini ke pihak kepolisian setelah melakukan pengerjaan proyek di atas lahan TNI AU tanpa izin.
Hingga kini, Kementerian Luar Negeri belum mendapat permintaan akses konsuler dari Kedutaan China terkait laporan tersebut.
"Sampai saat ini Kementerian Luar Negeri belum mendapat permintaan akses konsuler dari Tiongkok, terkait adanya laporan TNI AU ke pihak kepolisian. Bila sudah ada permintaan tentu kita akan memberikan akses konsuler ke yang bersangkutan," ujar Jubir Arrmanatha Nasir.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah membebaskan lima warga China tersebut. Pihak imigrasi menilai lima warga negara asal China itu tidak melanggar keimigrasian.
"Sponsor mereka sudah dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Anandata Yudha. (tribunnews/kps/dtc)
Lima Warga China
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lima-warga-negara-china-y_20160427_170518.jpg)