Sebut HAM Sebagai Hak Asasi Monyet, Ruhut Sitompul Akan Jalani Sidang Etik di MKD RI
Ruhut angkat suara memberikan dukungan kepada Densus 88 dan Polri terkait penanganan terorisme.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik mengenal anggota DPR RI Ruhut Sitompul sebagai orang yang 'vokal' di Parlemen.
Namun, kini gara-gara pernyataan yang keluar dari mulutnya dengan mempelesetkan kepanjangan HAM dari Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet, dia bakal disidang etik oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Demikian disampaikan anggota MKD, Muhammad Safi'i, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Safi'i mengatakan itu saat menyampaikan hasil rapat MKD masa sidang kelima.
Menurut Safi'i, sidang kasus kode etik Ruhut Sitompul masuk prioritas tugas MKD pada masa sidang kelima DPR.
Sidang kasus Ruhut ini dilakukan sebagaimana pengaduan dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada 29 April 2016.
Ruhut dilaporkan ormas tersebut karena politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepanjangan HAM dengan Hak Asasi Monyet dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di DPR pada 20 April 2016.
Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM Densus 88 dalam kematian terduga teroris Suyono.
Ruhut angkat suara memberikan dukungan kepada Densus 88 dan Polri terkait penanganan terorisme.
Dukungan Ruhut sekaligus menafikkan aspirasi LSM dan pegiat HAM yang sebelumnya rapat dengan Komisi III dan menyuarakan terjadi pelanggaran HAM oleh Densus 88 dalam kematian Suyono.
"Saat itu, beliau katakan dengan lantang, 'Sikat aja, tidak ada itu HAM, HAM itu kan Hak Asasi Monyet," kata Safi'i mengutip pengaduan.
Menurut Safi'i, pernyataan yang keluar dari mulut seorang anggota Dewan itu terbilang sangat luar biasa. Sebab, Peraturan dan Tata Tertib DPR mengatur seorang anggota DPR harus berlaku sopan dalam sidang atau rapat.
"Dan sudah menjadi pegangan baku di dunia, bahwa HAM itu seharusnya dijunjung tinggi. Tapi, justru istilah Hak Asasi Manusia itu sudah dilecehkan dengan HAM menjadi Hak Asasi Monyet," ujarnya.
Menurut Safi'i, seluruh anggota MKD di dalam rapat tidak ada yang keberatan untuk memproses Ruhut Sitompul dalam sidang kode etik ini.
Langkah yang akan dilakukan oleh MKD, yakni meminta keterangan pengadu, saksi dan terakhir adalah memeriksa terlapor yang dalam hal ini adalah Ruhut Sitompul.
"Tadi sudah kami jadwalkan, untuk pertama memanggil pengadu, yang kemungkinan dimulai pada Selasa, 31 Mei 2016, untuk memulai sidang kasus Ruhut Sitompul ini," tukasnya.