Selasa, 30 September 2025

Ketua DPC Peradi Jakbar: Single Bar Harus Dipertahankan karena Merupakan Amanat Undang-undang

Single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Istimewa
SINGLE BAR ADVOKAT - Penutupan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat menegaskan, single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon advokat diminta untuk terus mempertahankan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang menjalankan 8 kewenangan negara.

"Tetaplah selalu berjuang untuk mempertahankan single bar," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat pada Minggu (28/9/2025) petang. 

Single bar organisasi advokat adalah konsep yang merujuk pada adanya satu-satunya wadah resmi bagi profesi advokat dalam suatu negara. 

Di Indonesia, gagasan ini berasal dari Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. 

Baca juga: Prof Firmanto Optimistis Single Bar Peradi Akan Kembali Utuh

Asido menegaskan, single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

"Kecuali undang-undangnya sudah berubah menjadi multi bar," ujarnya dalam penutupan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid.

DPC PERADI Jakarta Barat adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. 

Organisasi ini merupakan bagian dari struktur PERADI yang bertugas mengelola, membina, dan mengawasi para advokat yang berdomisili atau berpraktik di wilayah tersebut.

Selain karena perintah UU Advokat, lanjut Asido, single bar juga merupakan sistem yang paling tepat sehingga mayoritas advokat di dunia memilihnya.

Asido menegaskan, single bar di antaranya demi menjaga dan meningkatkan kualitas, profesionalitas, pengawasan, penegakan kode etik, dan integritas advokat. Ini juga demi pencari keadilan agar mendapatkan advokat yang bermutu.

Ia mengingatkan, profesionalitas, kualitas, kejujuran, dan integritas menjadi salah satu modal utama advokat. 

Asido yang baru tiba dari Hong Kong dan langsung hadir ke acara penutupan PKPA UAI, mengisahkan perjalanan kariernya sebagai advokat.

 Ia menyampaikan saat di Hong Kong dirinya menyempatkan bertemu klien yang pernah ditanganinya puluhan tahun silam.

Kala itu, perkara kliennya terjadi diberbagai negara dan di Indonesia Asido yang masih berusia muda saat itu dipercaya untuk menangani perkara klien tersebut. Lantas karena klien merasa puas dengan profesionalisme dan kinerja yang diberikan maka klien mempercayakan Asido untuk menjadi menjadi koordinator perkaranya.

"Jadi main case perkaranya itu ada di Hongkong. Tetapi karena ini perkara business owner dispute, maka perkaranya sampai ke berbagai negara dimana perusahaan tersebut memiliki usaha di Swiss, di Amerika, India, Dubai, Singapura dan diberbagai negara termasuk di Indonesia," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan