Selasa, 7 April 2026

Pilkada Serentak

Lakukan Politik Uang, Pasangan Calon Siap Dikurung

Pasangan calon yang ikut Pilkada Serentak akan mendapatkan hukuman kurungan jika terbukti melakukan politik uang atau membeli suara pemilih pada masa

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon yang ikut Pilkada Serentak akan mendapatkan hukuman kurungan jika terbukti melakukan politik uang atau membeli suara pemilih pada masa kampanye.

Ketua Panitia Kerja Revisi Undang Undang (UU) Pilkada, Lukman Edy mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Dalam aturan kali ini akan lebih diperkuat.

"Panja menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Tidak hanya memberikan, lanjut Lukman, pasangan calon jika terbukti memberikan janji atau mengiming-imingi sesuatu yang sifatnya materi, sudah dapat dikenakan sanksi tersebut.

Mengenai wewenang yang memutuskan, dia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bisa dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu RI hingga Mahkamah Agung.

"Panja menyepakatinya untuk memberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved