Sabtu, 11 April 2026

Operasi Tangkap Tangan KPK

Panitera Pengganti Terima Uang Rp 10 Juta dari Hakim Janner Purba

Janner dan Toton adalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Janner Purba (JP) digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba memberikan uang Rp 10 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Meski tidak menyebutkan peruntukan uang tersebut, uang itu selalu diberikan Janner usai Badarudin menyerahkan paket kepada hakim Toton.

Janner dan Toton adalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011.

Paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. 

Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.

"Rp 10 juta itu dikasi dari hakim JP (Janner, red) ke Badarudin 10 juta klien saya. Badarudin nggak nanya (untuk apa), diambil aja," kata kuasa hukum Badarudin, Rahmat Aminuddin, kepada Tribun di KPK, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Rahmat menuturkan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing tahap diberikan Rp 5 juta.

Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.

"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T (Toton, red). Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp 10 juta," tukas Rohmat.

Menurut Rahmat, kliennya tidak mengetahui apa isi dari paket tersebut.

Sebagai bawahan, kata Rohmat, ketidaktahuan Badarudin memang hal yang lazim.

"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? ke Badarudin," ungkap dia.

Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badarudin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya betindak pasif. 

Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi  pembelaan.

"Fungsinya Badarudin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," tukas dia.

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved