Aset Yayasan Supersemar Tidak Akan Disita Sebelum Biayanya Tersedia
Jumlah miliaran Rupiah untuk biaya sita eksekusi yayasan warisan Orde Baru
Penulis:
Valdy Arief
Editor:
Johnson Simanjuntak
ist
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.