La Nyalla Tersangka
La Nyalla Masih Menolak Diperiksa sebagai Tersangka
"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali menolak menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa penyidik.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menjelaskan penolakan ditanyai jaksa penyidik karena kliennya masih diperiksa sebagai tersangka.
"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, dia berpendapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Ketua (non-aktif) PSSI itu masih punya kekuatan hukum.
"Belum ada yang membatalkan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata Fahmi.
Asumsi tersebut, jelas Fahmi, membuat kliennya hanya sempat ditanyai satu pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung dua jam 30 menit hingga 16.15 WIB.
Terkait telah adanya persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk penyitaan dokumen sebagai bukti, tetap dia anggap tidak merubah putusan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
"Tidak pernah ada surat dari pengadilan yang menyatakan proses ini lanjut," katanya.
Sebagai informasi, pada putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang, status tersangka La Nyalla dinyatakan batal.
Hakim Mangapul juga memerintahkan penghentian penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta La Nyalla mau berubah sikap ketika menjalani pemeriksaan.
Terlebih setelah Pengadilan Negeri Surabaya telah menyetujui penyitaan sejumlah dokumen milik Ketua (non-aktif) PSSI terkait dugaan korupsinya.
Persetujuan penyitaan itu, dinilai Prasetyo sebagai bentuk pengakuan keabsahan penetapan tersangka La Nyalla.
Meski sebelumnya, PN Surabaya telah berulang kali membatalkan status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jawa Timur.
"Artinya pengadilan yang hakimnya menetapkan tersangka tidak sah, memberikan persetujuan juga dan tidak ada masalah lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
"La Nyalla juga (berubah sikap) seharusnya. Setiap kali diperiksa dia mengatakan 'saya menghormati putusan prapradilan'," tambahnya.
Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.
Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.
Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan. Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan. Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kemudian, Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.
Hal ini diketahui setelah ada laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari dugaan korupsi dana bansos dan hibah negara diduga merugi sebesar Rp 5,3 miliar. Sedangkan pada dugaan pencucian uang diduga muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dua kali memeriksa La Nyalla terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya dan pengadaan alat kesehatannya.
Pada dua kasus yang ditangani KPK, dia berstatus sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/la-nyalla-tiba-di-kejagung_20160603_143719.jpg)