Kereta Cepat
Gerindra: Dana PMN BUMN Jangan Digunakan untuk Kereta Cepat
Gerindra mengingatkan pemerintah khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hati-hati dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pemerintah khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hati-hati dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Fraksi Gerindra tidak ingin PMN untuk BUMN digunakan sebagai dana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Dalam APBN-P 2016 yang patut dipertanyakan terutama soal PMN untuk BUMN. Jangan sampai dana PMN untuk BUMN digunakan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Diketahui dalam APBN-P 2016, Komisi VI menyetujui PMN untuk 20 perusahaan BUMN senilai Rp 44,38 triliun.
Dana tersebut terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 28,25 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp 16,13 triliun.
Sekjen Gerindra itu juga mengingatkan pendanaan kereta cepat adalah kerjasama B to B dan tidak gunakan anggaran BUMN.
Maka dari itu, pihaknya menolak bahwa kebijakan dana PMN dijadikan modal ekuitas dari perusahaan BUMN.
"Terdengar kabar bahwa dana PMN itu akan digunakan untuk pembangunan kereta api cepat. Itu (pembangunan kereta cepat) harus gunakan dana swasta," tuturnya.
Fraksi Gerindra, lanjut Muzani, mengharapkan pemerintah harus bekerja secara sungguh-sungguh dalam mencapai target penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun yang dimasukan dalam RAPBN-P 2016.
"Sehingga tax amnesty berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat," tandasnya.