Pemberantasan Narkoba Gagal karena Berkerja Parsial
Situasi ini terjadi karena sinergitas berbagai pihak belum optimal
Penulis:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang masih tingginya kasus Narkoba karena penanganannya masih parsial dan minim partisipasi publik.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad berpendapat secara faktual kasus narkoba bukan saja tinggi, namun kenaikannya seperti deret ukur.
Situasi ini terjadi karena sinergitas berbagai pihak belum optimal, mulai dari keluarga, ketetanggaan dan komunitas desa atau perkampungan.
Termasuk dalam komunitas pendidikan dan lingkungan. Padahal modal sosial (social capital) yang bisa diberdayakan dalam pemberantasan narkoba salah satunya dengan melibatkan masyarakat dan komunitas secara aktif.
"Yang perlu digalakkan kembali dalam komunitas-komunitas tersebut adalah kemauan dan semangat 'corrective action'. Sikap ini yang hilang sejak era reformasi karena termakan oleh kebebasan yang kebablasan. Pemberantasan narkoba sejatinya tidak selalu harus penegakan hukum tetapi melalui saling mengingatkan dan menegur," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di acara Seminar Sekolah Staf dan Pimpinan POLRI (Sespim Polri) yang mengangkat tema “Tsunami Narkoba Menggulung Negeri” (29/7) di Jakarta.
Kegiatan tersebut mengambil topik “Sinergitas Pemberantasan Narkoba Gunausahakan menyelamatkan Generasi Bangsa dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba".
Kesempatan itu hadir juga narasumber lain, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nina Djuwita F. Moeloek, Menkumham Yasona Laoli dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Polisi Fathur Rakhman.
Farouk yang juga Guru besar Universitas Indonesia (UI) menyampaikan dihadapan ratusan peserta, salah satu bentuk kongkrit pelibatan komunitas ini adalah melalui Polmas (perpolisian masyarakat).
Dalam konsep ini keikutsertaan warga sangat strategis dalam mencegah terjadinya kejahatan narkoba.
Unsur penting dalam konsep ini adalah kemitraan antara kepolisian, Masyarakat dan Daerah/Desa. Tiga lembaga ini sebagai pilar dalam penyelenggaraan Polmas dalam komunitas.
"Ketika ketiga komponen ini berfungsi, maka kekuatan dalam menanggulangi masalah narkoba pada level daerah/desa semakin kuat. Kemitraan ketiga lembaga ini akan sangat mampu menjaga lingkunganya dari ancaman narkoba," ujarnya.
Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Desa yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 2014, maka penguatan Polmas ini menjadi sangat relevan.
Dalam pasal 67 disebutkan bahwa desa berkewajiban untuk menjaga persatuan kesatuan serta kerukunan masyarakat desa.
Kerukunan masyarakat desa dapat ditafsirkan sebagai keamanan dari segala ancaman kejahatan termasuk kejahatan narkoba. Disinilah posisi Polmas itu dalam kerangka Undang-Undang Desa.
Farouk menambahkan, pemerintah daerah selama ini berperan dalam mencegah bahaya narkoba pada upaya-upaya pencegahan.
Namun upaya pencegahan yang dilakukan belum optimal, sehingga masalah narkoba belum mampu dicegah secara menyeluruh.
Karena itu pemerintah daerah perlu mengemas program pencegahan yang bisa menjangkau akar rumput dan melibatkan masyarakat luas.