Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Tutupi Wajah, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Ngacir Usai Diperiksa KPK

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu langsung ngacir meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu langsung ngacir meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu langsung ngacir meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karel selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka diduga penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah.

Karel langsung mempercepat langkahnya lantaran dia dikenali wartawan.

Sembari berlari, Karel enggan menjawab mengenai pemeriksaanya itu.

Karel kemudian berusaha menutupi wajahnya ketika ditanyai mengenai hubungannya dengan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Saipul Jamil.

"Enggak, enggak," kata Karel sembari berlari, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Karel juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai hubungannya dengan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Karel sebenarnya adalah suami dari Bertha.

Karel diduga kuat mengetahui kasus penyuapan tersebut apalagi dia dulunya adalah hakim di PN Jakarta Utara.

Demi menghindari wartawan, Karel rela berlari hingga jauh ke belakang gedung KPK.
Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Karel untuk mendalami lebih jauh soal dugaan jalinan komunikasi antara dia dengan Samsul.

"Untuk didalami tentang dugaan adanya komunikasi antaran yang bersangkutan dengan tersangka," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.

Bertha ditetapkan sebagai tersangka lantaran tertangkap basah menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Selain itu, Karel dulunya pernah bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul lainnya Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved