Selasa, 26 Agustus 2025

Suap DPRD Sumut

KPK Kembali Garap 3 Tersangka DPRD Sumatera Utara

KPK memeriksa tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 terkait suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 terkait suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

Tiga tersangka yang akan diperiksa diantaranya Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, dan Parluhutan Siregar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ketiganya akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Muhamamd Afan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Priharsa, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan DPRD Sumatera Utara, diantaranya;

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012,.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan