TOPIK
Suap DPRD Sumut
-
KPK memperpanjang masa penahanan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung selama 40 hari ke depan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
-
Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
-
KPK mengultimatum tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
-
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 4 dan 5 tahun.
-
Keenam anggota DPRD Sumut itu adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
-
Semula sidang akan digelar pada Rabu (27/2/2019) ini. Namun, sidang terpaksa ditunda menjadi pekan depan, karena Helmiati sedang menderita sakit strok
-
Selain itu, keempat orang tersebut tidak dapat dipilih secara publik masing-masing selama dua tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
-
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
-
Sidang pembacaan vonis anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho digelar hari ini
-
Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.
-
Dalam persidangan Gatot mengaku dari lima terdakwa hanya dua terdakwa yang pernah menanyakan kekurangan pembayaran, yakni Rizal dan Rooslynda Marpaung
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menyidangkan lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (5/12/2018).
-
Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara eksepsi atas dakwaan yang dibacakan terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho..
-
Kemudian memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
-
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada ketiganya digelar Rabu (28/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
KPK sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan Suap Anggota DPRD Sumatra Utara.
-
Nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait suap Gatot Pujo Nugroho.
-
Febri melanjutkan dalam waktu dua minggu kedepan, jaksa KPK akan menyusun dakwaan untuk nantinya dibacakan
-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) segera menyerahkan diri.
-
Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.
-
KPK terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
-
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan total ada sebanyak 71 orang yang diperiksa hingga hari terakhir pemeriksaan
-
Sebanyak lima orang mantan dan anggota DPRD Sumut mengembalikan uang suap ke penyidik KPK pada pemeriksaan hari kedua
-
Sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka baru ini, total pengembalian uang sudah mencapai Rp 3,7 Miliar.
-
Febri mengatakan, 22 saksi yang akan diperiksa merupakan anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprov Sumut.
-
Pengembalian tersebut diterima KPK setelah melakukan kegiatan penyidikan di Sumatera Utara selama tiga hari terakhir ini.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved