Dugaan Suap Saipul Jamil
Kasusnya Disorot Masyarakat, Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sepakat Vonis 3 Tahun
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi, sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ifa yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara ini dipanggil bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji, yang tak lain pengacara Saipul Jamil.
Ifa diketahui adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.
"Ingat persidangannya bagaimana?" kata Jaksa Afni.
Ifa menjelaskan, sidang dakwaan Saipul digelar pada 21 April 2016.
Selanjutnya digelar tahapan persidangan hingga pembacaan putusan pada 14 Juni 2016.
Menurut Ifa, dalam persidangan jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara.
Saipul dijerat dakwaan primer pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, majelis akhirnya sepakat agar Saipul diputus tiga tahun penjara.
Alasannya, majelis tidak sependapat dengan jaksa.
"Yang cocok diterapkan kepada terdakwa ialah pasal 292 KUHP," kata Ifa.
Dalam mengambil keputusan Ifa menyebutkan, majelis sudah menggelar dua kali rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil putusan.
"Kami berlima (hakim anggota), masing-masing membuat semacam outline. Yang menyusun tertulis ada salah satu hakim, Dahlan," katanya.
Dia mengatakan, dalam rapat ketua majelis menanyakan anggota termuda kira-kira berapa putusan yang tepat.
Ada yang berpendapat tiga, bahkan dua tahun.
"Setelah yang empat (hakim) berpendapat, saya sempat mengatakan kenapa dua tahun? Jangan terlalu rendah karena ini disorot masyarakat," katanya.
Lalu, suara terbanyak sepakat menjatuhkan vonis tiga tahun,
"Jadi kami simpulkan putusannya tahun," kata Ifa.
Pada 13 Juni Hakim Ifa memvonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP.
Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dua hari berselang, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tertangkap tangan oleh KPK.