Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD Pemberhentian Irman Gusman Berlangsung Panas

Sidang paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlangsung panas.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlangsung panas.

Hujan interupsi mewarnai saat membahas pemberhentian Irman Gusman.

Ada kelompok pro dan kontra dalam tubuh DPD RI dalam menyikapi pemberhentian Irman Gusman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad yang memimpin sidang paripurna luar biasa membacakan putusan Badan Kehormatan (BK) yang memberhentikan Irman Gusman.

Setelah membacakan putusan BK, Farouk mempersilakan anggota DPD untuk menanggapi.

"Agenda rapat berikutnya hari ini adalah tindak lanjut putusan Badan Kehormatan DPD yang memutuskan pemberhentian‎ Irman Gusman," kata Farouk di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Setelah Farouk membacakan agenda pemberhentian ‎Irman Gusman, hujan interupsi pun dimulai.

Anggota DPD, Emma Yohanna menilai sebaiknya pemberhentian Irman tunggu sampai adanya putusan praperadilan.

"Untuk menghormati rasa keadilan, kalau keputusan pemberhentian setelah adanya putusan praperadilan," kata Emma.

‎Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek turut melakukan interupsi.

Dirinya menilai bahwa seharusnya DPD tidak mencampuradukkan kasus Irman dengan yang terjadi di luar lembaga.

"Saya kira keputusan BK final mengikat. Kalau statusnya sudah tersangka, suka tidak suka, mau tidak mau aturan itu harus kita taati," kata Pasek.

Sementara itu, ‎anggota DPD, Andry Garu mengatakan, persoalan yang terjadi terhadap Irman Gusman harus segera disikapi lembaga.
Menurutnya, lembaga harus menghormati putusan BK yang memberhentikan Irman Gusman.

"‎Kita harus jadi negarawan dengan menerima putusan BK. Putusan BK itu final dan mengikat," ujar Andry.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan