ICW dan Ketua MA Sepakat Coret Calon Hakim Tipikor Tidak Kompeten
ICW memberikan tiga ketentuan yaitu, calon hakim yang diberi coretan hijau, coretan kuning dan coretan merah kepada MA.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ketua Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar dikatakan telah menyepakati beberapa hal agar tidak perlu melanjutkan proses seleksi kepada calon hakim yang tidak memenuhi kompetensi.
ICW memberikan tiga ketentuan yaitu, calon hakim yang diberi coretan hijau, coretan kuning dan coretan merah kepada MA.
"Tadi kami dan Pak Artidjo sudah sepakat akan mencoret beberapa calon hakim yang tidak kompeten dan tidak perlu dilanjutkan lagi prosesnya," kata Peneliti Hukum ICW, Aradilla Caesar saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dari total 85 orang calon, 60 orang diantaranya sudah diperiksa oleh ICW dan 50 orang calon hakim dinyatakan telah diberi coretan merah dan diharapkan tidak perlu lagi untuk dilanjutkan.
Aradilla menjelaskan bahwa mereka yang telah diberi coretan merah, tidak memenuhi unsur integritas, independensi dan kualitas sebagai hakim adhoc Tipikor.
Terlebih, tidak sedikit dari mereka pernah mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada 2014 lalu.
"Harus ada jeda antara mau jadi hakim Tipikor dengan keluarnya mereka dari partai politik. Istilahnya, harus hilang dulu simpati mereka kepada parpol," kata Aradila.
Namun begitu, semua hal tersebut, lanjutnya, akan ditentukan oleh panitia seleksi calon hakim adhoc Tipikor yang akan melaksanakan tes wawancara pada Rabu (12/10/2016) mendatang dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peneliti-icw_20161010_114128.jpg)