Cuci Tangan Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Tantang Bukti Keterlibatan Terima Suap
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan Sugiharto dan Irman sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berujung korupsi.
Padahal, Gamawan sebelumnya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Indonesia Corruption Watch.
"Ya saya mengajak KPK, saya juga ajak BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," kata Gawawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2016).
Gamawan tidak menjawab semua pertanyaan wartawan.
Dia bungkam ketika ditanya mengenai proses penganggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penganggaran tersebut.
Gamawan Fauzi juga bungkam mengenai penetapan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
Saat diperiksa penyidik, Gamawan mengaku telah menjelaskan prosedur penerapan KTP elektronik dari awal hingga akhir.
"Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya," kata bekas gubernur Sumatera Barat itu.
Terkait tuduhan yang M Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima 'rampasan' dari proyek tersebut, Gamawan meminta untuk dibuktikan.
Gamawan mengaku telah melaporkan Nazaruddin karena tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
"Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia saya laporkan dia ke Polda (Metro Jaya)," tukas mantan bupati Solok itu.
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menyinggung peran Gamawan terkait pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Gamawan.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Nazaruddin sebelumnya mengatakan bahwa proyek e-KTP dikendalikan berbagai pihak.
Nazaruddin menyebut ketua fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.