Sabtu, 30 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

MUI Minta Padepokan Dimas Kanjeng Dibubarkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah agar segera menutup Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Repro/Kompas TV
Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di dalam tenda penginapan mereka di padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (9/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah agar segera menutup Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Oleh MUI Jawa Timur, padepokan tersebut dinilai sesat dan menyesatkan.

Tidak hanya menutup, pemerintah juga diminta meninjau kembali legalitas yayasan padepokan tersebut demi kondusivitas kehidupan beragama di Jawa Timur.

"Setelah ditinjau ulang harap dibubarkan," kata Sekretaris MUI Jawa Timur, Muhammad Yunus, Kamis (13/10/2016).

Informasi yang dihimpun MUI Jawa Timur, ada dua yayasan yang menaungi padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu. 

Pertama bernama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan akte notaris Ayu Marliaty SH pada 2 Mei 2012. Yayasan itu terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AAHU-3632 AH.01.04 tahun 2012 tanggal 13 Juni 2012.

Yayasan tersebut diketuai oleh Mishal alias Sahal.  Kedua, Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanegara dengan akte notaris Siti Choiriyah SH M Kn nomor 01, tanggal 1 Agustus 2016, yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AHU-0031732. AN.01.04 tahun 2016 tertanggal 11 Agustus 2016. Yayasan ini diketuai oleh Dr Marwah Daud Ibrahim.

Yunus mengatakan, padepokan Dimas Kanjeng Dimas mengajarkan paham agama yang sesat dan menyesatkan karena banyak amalan atau ritual yang dikerjakan tanpa tuntunan yang jelas, bahkan menyimpang, seperti tata cara shalat dan wirid yang dibaca.

"Aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng lebih pada aksi kejahatan penipuan yang berkedok agama," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan