TOPIK
Dimas Kanjeng Ditangkap
-
Dimas Kanjeng Pulang ke Padepokan Hadiri Pesta Pernikahan Anaknya
Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng pulang ke padepokannya. Kepulangannya ini bukan karena yang bersangkutan ini bebas dari masa hukumannya.
-
Mangkir Lagi dari Sidang di PN Surabaya, Dimas Kanjeng Alasan Sakit Tanpa Keterangan
Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.
-
Mau Disidang Kasus Penipuan Rp 35 Miliar, Dimas Kanjeng Terkena Tipus
Dimas Kanjeng sedang sakit. Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan senilai Rp 35 M di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).
-
Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda
Masih ingat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini mengaku bisa mendatangkan uang dari dunia gaib
-
Mau Ditutut Hukuman Lagi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Depresi dan Sakit
idang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (8/8/2017) ditunda.
-
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Keluarga Abdul Gani Kecewa, Istri Ismail Hidayah Histeris
Keluarga korban berharap, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak pembunuhan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
-
Sambil Pamer Ratusan Lembar Uang Mereka Sesumbar Dimas Kanjeng Orang Sakti Utusan Tuhan
Perempuan 51 tahun ini tetap percaya bahwa Taat Pribadi itu bukan pembunuh ataupun penipu.
-
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Kondisi Padepokannya
Mereka tetap bisa melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan kegiatan lainnya.
-
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Padepokannya di Probolinggo Dijaga Ketat Polisi
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (1/8/2017)
-
Para Pengikut Masih Percaya Dimas Kanjeng Tetap Sakti dan Bisa Menggandakan Uang
Di tengah kesedihan pengikut setia Taat Pribadi, terpidana kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Gani dan Ismail Hidayah
-
Begini Perjalanan Kasus Dimas Kanjeng yang Mengaku Bisa Gandakan Uang
Taat pribadi membuat kontorversi dengan triknya dalam mengeluarkan uang. Sejumah videonya pun beredar melalui media sosial.
-
Dimas Kanjeng Divonis Dalam Kasus Pembunuhan
Terdakwa pembunuhan yang menyatakan dirinya sebagai paranormal, Taat Pribadi, hari ini menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara pembunuhan di Pe
-
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
-
Para Pengikut Dimas Kanjeng Tetap 'Setia' Jelang Pembacaan Vonis Hakim
Polres Probolinggo menyiapkan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
-
Pengacara Akui Bikin Video Dimas Kanjeng Mengeluarkan Uang Gaib, Lokasinya Dirahasiakan
Baru-baru ini beredar video amatir yang memperlihatkan aksi Taat Pribadi, mengeluarkan uang 'gaib' di hadapan pengacaranya.
-
Dalam Pledoi Dimas Kanjeng Minta Bebas karena Tak Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya
Dalam sidang ini, Taat tetap mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya. Mereka memadati area persidangan
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kaget Lihat Istri Pertama dan 2 Anaknya di Pengadilan
Ratusan pengikut setia rela duduk dan menunggu persidangan hingga selesai di areal PN Kraksaan.
-
Pria Asal Jakarta Ini Pilih Bertahan di Padepokan Menunggu Yang Mulia Taat Pribadi Bebas
Seperti biasanya, saya ke sini dan teman- teman untuk mendukung yang mulia. Kami berangkat dari padepokan bersama-sama
-
Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi
Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis ditunda.
-
Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang
Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.
-
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
-
Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
-
Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana dan Dugaan Penipuan
Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
-
Sambil Tersenyum Dimas Kanjeng Layani Selfie Bareng Mahasiswa di Pengadilan
Dimas Kanjeng yang pernah punya pengikut puluhan ribu orang itu tampil tenang dan tak keberatan diajak berswafoto (selfie).
-
Ini Jawaban Kocak Marwah Daud Saat Ditanya Soal Kedatangnya ke Sidang Dimas Kanjeng
Awalnya Marwah tidak mau menjawab pertanyaan apapun yang diajukan awak media kepadanya
-
Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Hari ini, Kamis (9/2/2016), Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng Taat
-
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda Minggu Depan
Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda, lantaran dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
-
Marwah Daud Hanya Tersenyum Ditanya Kehadirannya di Sidang Dimas Kanjeng
Tak ada sepatah kata pun diucapkan Marwah Daud. Sesekali ia menoleh ke pengunjung yang ada di sampingnya, lalu menoleh kembali ke awak media.
-
Marwah Daud Ibrahim Hadir di Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Di salah satu kursi pengunjung sidang, terlihat sosok Marwah Daud Ibrahim. Marwah hanya mengumbar senyumnya saat ditanya awak media.
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan 10 Pengikutnya Jalani Sidang Perdana di PN Kraksaan Probolinggo
PN Kraksaan Probolinggo dijadwalkan menggelar sidang kasus penipuan, penggelapan serta kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved