Polri Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Istri Jeremy Thomas
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan selesai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Maratul Habibah, buron kasus pencemaran nama baik Ina Indayanti, istri artis Jeremy Thomas.
Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan Maratul Habibah alias Ara Alexander tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap. Kemarin kabur ke Singapura, bilangnya mau ketemu anaknya selama tiga hari, dan dia ada suami di sana," ujar Himawan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2016).
Kasus ini bermula terjadi sengketa antara istri Jeremy Thomas dengan terlapor, Ara Alexander.
Lalu pelaku mencemarkan nama baik pelapor di media sosial.
Atas laporan itu, Ara Alexander ditetapkan sebagai tersangka.
Dia telah tiga bulan menjadi buruan aparat kepolisian.
Sebelumnya Polri telah mengeluarkan Red Notice untuk dia yang terus melarikan diri.
Ara Alexander diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.
Saat disinggung, apakah tujuan Ara ke Singapura untuk memperlambat proses hukum, Himawan berkata, hal itu bisa saja.
"Mungkin itu dalih dia saja. Tetapi sementara dari hasil pemeriksaan ngakunya seperti itu (ke Singapura bertemu anak)," sambung mantan Wadir Krimum Polda Banten ini.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan selesai.
"Pemberkasan sekarang. Tinggal nunggu tahap dua untuk pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejagung," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ara-alexander_20150408_064054.jpg)