Senin, 13 April 2026

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dukcapil Terkait Korupsi KTP Elektronik

Drajat akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
youtube
Sugiharto tersangka korupsi paket penerapan pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tiba di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan terkati korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

Drajat akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Selain Drajat, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi, Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Agus Eko Priadi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved