Minggu, 28 September 2025

Tulis Kata Tak Pantas 6 Kali di Twitter, Tindakan Ruhut Sitompul Dinilai Bukan Refleks

"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada DKI 2017 Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafi'i menyatakan ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul terkait penulisan kata yang dianggap tak pantas dalam akun Twitter pribadinya.

Hal itu disampaikan Syafi'i usai mendengarkan klarifikasi Ruhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.

Baca: Diputuskan, Ruhut Sitompul Dipecat dari Partai Demokrat

Baca: Ruhut Sitompul Ngaku Ditawari Lima Partai untuk Bergabung

Baca: Haji Lulung dan Ruhut Sitompul Akrab di Kemayoran

Hal itu, kata Syafi'i, tampak dalam penulisan kata "anjing" yang ditulis sebanyak enam kali oleh Ruhut.

Namun Syafi'i mengatakan, Ruhut sempat membantah dengan alasan ketidaksengajaan berupa refleks.

"Tapi kan itu terjadi tidak sekali ya, terlebih itu dilakukan melalui tulisan. Agaknya aneh kalau refleks tapi kok berulang sampai enam kali dan orang kan kalau nulis pasti mikir dulu, tidak langsung refleks seperti orang berbicara," tutur Syafi'i.

Ia menambahkan Ruhut sempat kembali mengatakan bahwa laporan atas dirinya ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bahkan Ruhut juga sempat menyatakan orang yang merasa tersinggung atas pernyataannya itu telah melaporkan dirinya ke Polisi namun tak digubris.

Tetapi Syafi'i menyatakan MKD tetap meneruskan laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ruhut.

Syafi'i menambahkan keterangan ahli bahasa yang telah menyampaikan pandangan kepada MKD juga menyatakan adanya unsur hinaan dalam pernyataan Ruhut.

Namun Syafi'i mengatakan, sidang ini masih belum selesai. Majelis harus mendengar terlebih dahulu keterangan sejumlah pihak untuk menguatkan putusan yang akan diambil.

Ia menyatakan MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan