Senin, 29 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Aktif Urus Suap, Jaksa KPK Tuntut Pengacara Saipul Jamil Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia 3 tahun 6 bulan ,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kakak dari Pedangdut Saipul Jamil Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Berthanatalia Ruruk Kariman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Bertha Natalia diketahui sebagai pengacara Saipul Jamil.

Sementara kakak kandung Saipul yang didakwa bersama Bertha, Samsul Hidayatullah, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa memberi suap Rp 300 juta kepada panitera penggati Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus asusila yang menjerat Saipul Jamil.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia 3 tahun 6 bulan ," kata jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

Jaksa menilai, Bertha dianggap berperan aktif sekaligus menjadi pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

Hal ini diketahui dari sejumlah bukti surat dan rekaman percakapan Bertha dengan Samsul maupun Rohadi.

JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Bertha.

"Terdakwa berperan aktif dalam perkara suap sehingga menimbang terdakwa tidak layak sebagai justice collaborator," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai sebagai seorang pengacara terdakwa mestinya mengetahui bahwa pemberian suap adalah perbuatan melawan hukum.

Namun, Bertha tetap melakukannya.

Sementara hal-hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil suap tersebut.

Kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan Senin (7/11/2016) pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan