Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi e KTP

Irman Bungkam Soal Saran LKPP yang Disampaikan Agus Rahardjo Saat Pengadaan KTP Elektronik

"Pendampingan yang diminta itu pendampingan kepada panitia untuk melakukan pelelangan. Jadi kalau saya yang berikan penjelasan nanti salah,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman mengaku tidak tahu tentang saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

Irman awalnya mengaku tidak mengingat mengenai saran yang disampaikan Ketua LKPP saat itu, Agus Rahardjo.

Karena para pewarta terus bertanya, Irman kemudian mengakui ada saran tersebut.

Akan tetapi, Irman mengatakan pendampingan dari LKPP tersebut tidak berhubungan dengan dirinya, tetapi kepada panita.

"Pendampingan yang diminta itu pendampingan kepada panitia untuk melakukan pelelangan. Jadi kalau saya yang berikan penjelasan nanti salah," kata Irman usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Irman mengatakan dirinya tidak masuk ke dalam panitia sehingga tidak mengetahui rekomendasi dan sebab tidak dilaksanakannya saran tersebut.

"Pendampingannya terhadap panitia, bukan terhadap saya," kata Irman.

Sebelumnya, Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai ketua KPK mengungkapkan saran-saran yang mereka berikan saat proses pengadaan KTP elektronik.

Akan tetapi saran tersebut tidak dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri.

Saran tersebut semisal mengenai tender.

"Yang terakhir sekali agak mengecewakan. Proses tender sanggahnya belum selesai tapi kontrak sudah ditandatangani," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Irman hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Irman juga menyandang status tersangka.

Irman disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved