Minggu, 28 September 2025

Demo di Jakarta

Dilaporkan ke MKD, Junimart Jelaskan Alasan Dampingi Ahok di Bareskrim Polri

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang satu dari empat anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang. 

Ahmad Hanafi dari IPC mengatakan dugaan pelanggaran kode etik muncul saat keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian," kata Hanafi usai membuat laporan di MKD DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ia mengingatkan seseorang yang dapat mendampingi terperiksa adalah pengacara. Hanafi pun menilai keempat anggota DPR itu melanggar kode etik. Sebab, terdapat larangan anggota DPR untuk berpraktik sebagai pengacara.

Keempat anggota tersebut, kata Hanafi, juga melanggar sumpah dan janji DPR. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan," kata Hanafi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan