Asli Kocak! Sosialisasi Operasi Zebra Ini Bikin Ngakak
Sejumlah anggota Satlantas melakukan sosialisasi dengan mengambil sudut pandang berbeda, yakni dari sisi pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra sebentar lagi dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sosialisasi mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan selama 14 hari atau dua pekan itupun mulai dilakukan.
Nah, di antara cara sosialisasi tersebut ada yang unik dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Besar.
Melalui akun instagram @satlantasacehbesar, para polisi ini memberikan sosialisasi operasi zebra rencong 2016 yang akan dilaksanakan 16 November-29 November.
Sejumlah anggota Satlantas melakukan sosialisasi dengan mengambil sudut pandang berbeda, yakni dari sisi pelanggar.
Mereka membuat video "4 Modus Pelanggar Hadapi Razia" yang diposting secara bertahap.
Uniknya, video tersebut dikemas dengan adegan kocak sehingga banyak netizen yang ngakak dibuatnya.
Dengan begitu, netizen pun akan lebih meresapi bahkan membagikan informasi tersebut.
Di akhir video selalu disematkan pengumuman adanya Operasi Zebra Rencong 2016 yang dilaksanakan 16 November hingga 29 November.
Kemudian ada tulisan Patuhi-Lengkapi-Hadapi, yang dimaksudkan agar pengendara lebih mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat berkendara untuk menghadapi Operazi Zebra.
Bagaimana kelucuan video tersebut? Simak ini:
1. Pura-pura Kesurupan
2. Ngaku-ngaku Anggota
3. Ngaku-ngaku Anak Jenderal
4. Pura-pura Bisu & Tuli
17 Jenis Pelanggaran
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
7 Cara Agar Tak Ditilang
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.