Pilgub DKI Jakarta
Desmond Akui Banyak Anggota Komisi III DPR Usulkan Tak Hadir Gelar Perkara Ahok
Desmond menyebutkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengusulkan hadir.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR belum mendapatkan kesepakatan terkait undangan gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengundang Komisi III DPR untuk mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama.
"Intinya banyak kawan-kawan ngusulin tidak hadir. Karena dalam hukum acara yang terjadi selama ini pada porsi pemeriksaan dan penyelidikan seperti ini, itu kan tertutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ketika dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).
Desmond menyebutkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengusulkan hadir.
Tetapi anggota lainnya Daeng Muhammad, Romahurmuziy, Benny K Harman tidak ingin hadir.
"Karena ini komisi hukum jangan sampai kita masuk pada ranah-ranah yang akhirnya tidak mengerti tentang hukim acara pidananya. Jadi kita berhati-hati menyikapinya," kata Desmond.
Politikus Gerindra itu menuturkan keputusan Komisi III DPR belum final.
Namun, sejumlah fraksi telah menyuarakan pendapatnya.
"Makanya kami melihat seurgensi apa kehadiran dan ketidakhadiran kami. Malah kawan-kawan bilang kalau polisi digebukin orang, ini mengajak komisi III bersama-sama digebukin orang," kata Desmond.
Desmond mengaku tak bisa melarang anggota Komisi III DPR yang akan hadir pada gelar perkara.
Tetapi, status mereka tidak mewakili kelembagaan Komisi III DPR.
"Kecuali dia tim sukses salah satu daripada timses Ahok, susah juga. Kami tak larang, jadi bukan atas nama kelembagaan, enggak apa-apa," katanya.