Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas Berharap Masyarakat Tak Terpancing Informasi Selain dari Polri

Bahkan terjalin keakraban antara semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih selama 10 jam.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gelar perkara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menjelaskan bahwa proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) berlangsung tertib dan lancar.

Bahkan terjalin keakraban antara semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih selama 10 jam.

Poengky Indarti menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara baik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia mengingatkan masyarakat agar hanya mempercayai informasi resmi yang nanti dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

"Masyarakat jangan mudah percaya informasi yang beredar jika bukan dari pihak kepolisian. Saat ini pihak Bareskrim Polri sedang melakukan rapat sesuai hasil gelar perkara untuk menentukan status kasus ini," ucap Poengky Indarti.

Poengky Indarti mengatakan bahwa materi dan hasil gelar perkara menjadi informasi rahasia Bareskrim Polri sehingga masyarakat dihimbau untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian.

"Satu atau dua hari lagi akan dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Polri hasilnya. Polri telah bekerja sesuai prosedur hukum," ucap Poengky Indarti.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan