Senin, 8 Juni 2026

Kasus Ahok

Berkas Kasus Ahok Dilimpahkan ke Kejagung Jumat Lusa

Berkas perkara akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

Tayang:
Kompas.com
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, seusai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan berkas perkara
dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah rampung 70 persen.

Rencananya pada Jumat (25/11/2016)‎ nanti, berkas perkara akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

"Saat ini berkas sudah 70 persen. Target saya, jumat berkas bisa tahap satu ke Kejaksaan," ujar
‎Ari Dono, Rabu (23/11/2016) di Mabes Polri.

Nantinya apabila berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan, Ari Dono berharap berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya sejak jauh-jauh hari, penyidik Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, sehingga diharapkan Jaksa juga mempercepat penelitian berkas.

"Sejak awak kasus ini kan kami sudah sering koordinasi, mudah-mudahan berkasnya tidak pulang pergi, segera dinyatakan P21 dan siap sidang," tegas Ari Dono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved