Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Jaksa

Dulu Garang Menuntut Para Terdakwa, Jaksa Ahmad Fauzi Kini Menjadi Pesakitan Korupsi

Kemeja birunya dibalut rompi merah muda, tanda tahanan Jampidsus. Dia hanya diam dan tertunduk.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Anggota Tim Jaksa, Ahmad Fauzi saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015). 

"Setelah menerima informasi dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap AF," ujar Rudi.

Ketika informasi tersiar, AF saat itu masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. Akhirnya tim Saber Pungli menjemput AF di PN Surabaya kemudian digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.

"Waktu diperiksa oleh petugas, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar Rudi.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.

Kabarnya orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.

Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan serius 'bersih-bersih' di tubuh Korps Adhiyaksa.
Rudi mengancam, perlakuan serupa akan dilakukan pada siapapun oknum jaksa di lingkungan Kejati Jatim yang kedapatan menyimpang dari profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.(tribunnews/valdi arief/Surya).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved