Korupsi e KTP
KPK Periksa Anggota DPR RI Arif Wibowo Terkait Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Arif Wibowo terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Arif Wibowo terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Arif Wibowo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.
Diketahui Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Selain memeriksa Arif, penyidik KPK juga akan memeriksa Anggota DPR RI 2009-2014 Khatibul Umam Wiranu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.
Para saksi tersebut antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka yang lain adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).