Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak diperlukan ada atau tidaknya aliran dana ke eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). 

Ringkasan Utama:

  • Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aliran dana bukan syarat penetapan tersangka.
  • Penyidik Jampidsus menyatakan bahwa dalil soal tidak diperkayanya Nadiem tidak relevan dalam praperadilan.
  • Penetapan tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada kecukupan alat bukti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak diperlukan ada atau tidaknya aliran dana ke eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Penegasan itu diungkapkan oleh penyidik Jampidsus saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi," kata penyidik di ruang sidang.

Penyidik Jampidsus juga menyoroti dalil dari kubu Nadiem Makarim pada sidang praperadilan yang mempersoalkan tidak diperkaya dalam kasus korupsi tersebut.

Penyidik menilai bahwa untuk mengetahui apakah Nadiem Makarim diperkaya atau tidak dalam perkara korupsi chromebook tersebut tidak bisa diuji dalam sidang praperadilan.

Sebab menurut dia, hal itu tidak lagi bersifat formil sebagaimana yang bisa diuji dalam praperadilan melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara dan semestinya dibuktikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015," jelasnya.

Kemudian dalam sidang tersebut, penyidik Jampidsus juga memaparkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan syarat penetapan seseorang sebagai tersangka termasuk Nadiem.

Meski begitu dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah mengantongi kecukupan alat bukti yang terdiri dari bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik.

"Bahwa terdapat unsur memperkaya diri atau memperkaya orang lain atau korporasi serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, termohon telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata dia.

"Bahwa terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi minimal dua alat bukti dan telah cukup dengan adanya deklarasi adanya kerugian keuangan negara dari BPKP," ucap penyidik Jampidsus menambahkan.

Kendati demikian penyidik Jampidsus kembali menekankan, untuk mengetahui niat jahat atau mens rea daripada Nadiem Makarim dalam perkara ini telah masuk dalam materi pokok perkara.

Yang dimana lanjut dia, hal itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negaranya maupun cara perhitungannya telah memasuki pokok perkara," pungkasnya.

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved