Jumat, 22 Agustus 2025

Suap Pejabat Bakamla

Jaksa Agung Akui Tidak Bisa Awasi Jaksa di Bakamla yang Kena OTT

Dia menduga, belum ada koordinasi antara KPK dan Kejaksaan seperti penangkapan jaksa yang lalu

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi adalah anak buannya yang ditugaskan ke instansi lain.

Hanya saja, sebut Prasetyo, kinerja Eko tidak dapat diawasi Kejaksaan Agung karena masa tugasnya di luar Korps Adhyaksa sudah lebih dari empat tahun.

"Jaksa Bakamla itu lebih empat tahun berada di luar (Kejaksaan). Jadi pembinaan dan pengendaliannya di luar kami," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Setelah Eko tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap, Prasetyo menuturkan belum menerima laporan dari lembaga anti-rasuah itu.

Dia menduga, belum ada koordinasi antara KPK dan Kejaksaan seperti penangkapan jaksa yang lalu karena institusi pimpinan Agus Raharjo melihat Eko bertugas di Bakamla.

"Saya belum mendapat informasi dari KPK, mungkin mereka lihat sebagai pejabat Bakamla bukan Kejaksaan Agung," katanya.

Meski demikian, mantan anggota DPR dari Partai Nasdem ini berencana menghubungi Bakamla agar mendapatkan informasi terkait kasus yang menjerat oknum jaksa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan seorang oknum jaksa yang bertugas di Bakamla karena menerima suap terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit.

Eko diciduk saat menerima uang senilai Rp 200 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura dari dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan