Jumat, 10 Oktober 2025

Stok BBM SPBU Swasta

Penggugat Siap Hentikan Proses Hukum Bila Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Kembali Normal

Boyamin Saiman, menyatakan siap mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan PT Pertamina.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BAHLIL DIGUGAT - Boyamin Saiman dan kliennya, Tati Suryati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Tim hukum penggugat kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta, Boyamin Saiman, menyatakan siap mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan PT Pertamina.

Hal itu apabila pasokan BBM di SPBU non-Pertamina kembali tersedia sebelum sidang lanjutan pada 15 Oktober 2025.

“Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” kata Boyamin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025).

Dalam perkara ini, klien Boyamin, Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Tergugat I, PT Pertamina sebagai Tergugat II, dan PT Shell Indonesia sebagai Tergugat III. 

Ia menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan mendorong pemerintah dan pihak swasta memperbaiki pasokan BBM di SPBU swasta.

“Gugatan ini adalah upaya memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina, agar segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” ujarnya.

Boyamin juga menekankan ihwal pihaknya berencana mencabut pula tuntutan ganti rugi material sebesar Rp1,1 juta dan immaterial Rp500 juta agar tidak dipersepsikan sebagai upaya mencari keuntungan pribadi. 

“Kami drop saja dan kita memang tidak menginginkan itu. Misalnya nanti gugatan dikabulkan dimenangkan pun ya duit yang kita hasilkan pun kita sumbangkan juga tidak ingin dalam rangka itu karena kita mewakili kepentingan masyarakat,” kata Boyamin.

Dalam gugatannya, Tati mengaku terpaksa menggunakan bensin RON 92 padahal mobilnya seharusnya menggunakan RON 98. 

Dirinya menilai kebijakan pembatasan kuota BBM untuk badan usaha swasta telah merugikan konsumen.

Baca juga: Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM

Melalui petitumnya, Tati meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240 dan kerugian immateriil senilai Rp500 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved