Kamis, 28 Agustus 2025

Control Delivery Narkoba Sering Disalahartikan Sebagai Jebakan

"Yang bersangkutan menelan enam puluh enam butir (berisi shabu), dan sisanya karena tidak mampu menelan semua, dia simpan di celana dalam"

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkotika jaringan internasional di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Dir IV Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 66 kapsul sabu yang ditelan serta berhasil mengungkap jaringan Aceh-Lampung-Jakarta dengan barang bukti 549 Kg narkotika jenis ganja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Siangnnya Kessy kembali menerimma telepon, kali ini dari seseorang bernama Malachy Chiwetalu Ayogu, yang juga merupakan warga negara Nigeria.

Sang pengedar narkoba yang belum tahu rekannya telah terbunuh itu, kemudian bersepakat untuk bertemu Kessy di gedung Sarinah.

Lagi-lagi Polisi bisa membekuk sang pelaku, dan dalam perjalanan ke Griya Mulia Kemayoran, pelaku ditembak Polisi karena melakukan perlawanan.

Tehnik control delivery diatur dalam pasal 27 huruf (j) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikutip dari situs bnn.go.id, dijelaskan, teknik itu digunakan karena para pelaku narkoba kerap kali menggunakan cara yang licik, yang menyulitkan para penyidik untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.

Karena itu, salah satu cara untuk membekuk dan mengumpulkann bukti kejahatan pelaku, salah satu cara yag efektif adalah control delivery.

Control delivery dalam kasus Kessy, berarti Polisi membiarkan kiriman narkoba sampai ke tujuannya, walaupun sudah terlacak.

Hal itu dilakukan agar para pengedar yang berniat menerima kiriman tersebut bisa ikut dicokok.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan