Rabu, 3 September 2025

SBY Sudah Tempati Rumah Pemberian Negara di Mega Kuningan Jakarta

Dyan mengungkapkan, SBY dan keluarganya sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan sejak awal Januari ini.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menempati rumah pemberian negara yang beralamat di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Beliau ramah. Dia sempat bilang, 'Tolong saya diterima sebagai warga. Saya bilang, 'Siap Pak. Kalau ada kebutuhan apa bisa disampaikan ke RW, nanti disampaikan ke Pak Lurah atau ke saya," terang Dyan.

Dyan mengungkapkan, sejak SBY dan keluarganya mulai menempati rumah di Mega Kuninga namun sebagai Camat belum pernah berkunjung ke rumah megah tersebut.

Dikatakannya, selain SBY dan Ani Yudhoyono, anak sulung mereka yang kini maju dalam Pilgub DKI 2017, Agus Harimurti Yudhoyono, juga acap menghabiskan waktu di rumah tersebut.

"Waktu proses pembangunan sih saya pernah masuk ke rumahnya, tapi setelah ditempatin belum. Saya nggak enak. Soalnya katanya Agus juga lebih banyak aktivitas disana juga," ujar Dyan.

"(Agus) nggak tinggal di situ sih, cuma aktivitasnya lebih banyak di situ," kata Dyan lagi.

Dia menambahkan, kediaman SBY dijaga ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden seperti diatur oleh Undang-undang.

Pantauan Warta Kota, Kamis (26/1/2017), dari luar, kediaman SBY tampak lengang.

SBY maupun anggota keluarganya tidak tampak keluar rumah, kecuali sejumlah petugas berseragam yang berjaga-jaga.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian, yakni adanya spanduk kampanye AHY di pagar rumah SBY.

Menurut seorang pedagang, Inu, spanduk itu telah terpasang sejak beberapa hari lalu. "Kira-kira sudah seminggu," katanya.

Untuk diketahui, SBY dibangunkan rumah karena menjadi haknya sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Peraturan Presiden RI tersebut ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014.

"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian bunyinya pada Pasal 1.

Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan